Ringkasan Materi Asuransi Untuk Mahasiswa

Assalamualaikum! Kembali lagi dengan Atika :)
Kali ini aku mau share sedikit pengetahuan dan rangkuman ringkas buat kamu yang sedang mempelajari tentang Asuransi! So, simak abik baik ya materinya :)
.
.


Asuransi


Pengertian asuransi menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu". Suatu bentuk perjanjian asuransi tidak akan sah jika tidak memenuhi beberapa syarat sah asuransi yaitu kesepakatan (consensus), kewenangan (authory), klausa yang halal, dan adanya objek tertentu yang meliputi benda yang diasuransikan, manusia dan hak serta kepentingan yang melekat.

Elemen yuridis asuransi meliputi adanya pihak tertanggung dan adanya pihak penanggung yang dihubungkan dengan adanya kontrak asuransi, adanya suatu kerugian serta adanya peristiwa tertentu yang mungkin akan terjadi, dan adanya uang premi yang dibayar oleh penanggung kepada tertanggung. Dalam kontrak asuransi, pihak tertanggung membayar premi, sedangkan pihak penanggung membayar sejumlah ganti rugi jika peristiwa tertentu terjadi yang merugikan pihak tertanggung disertai bukti.

Dalam asuransi, terdapat beberapa jenis resiko yang mungkin ditanggung pihak tertanggung yang meliputi resiko murni, resiko spekulasi, resiko khusus, resiko fundamental, resiko statis, risiko dinamis. Resiko tersebut dapat ditangani dengan cara antara lain dengan menghindari resiko (avoidance), mengurangi resiko (reduction), mempertahankan resiko (retention), membagi resiko (risk sharing), mengalihkan resiko (transfer)

Beberapa asas yang ada dalam asuransi meliputi asas idemnity, asas kepentingan yang dapat diasuransi (insurableinterest), asas keterbukaan, asas subrograsi untuk kepentingan penanggung, asas kontrak bersyarat, asas kontrak untung-untungan.


         Asuransi memiliki manfaat baik bagi nasabah maupun pihak asuransi. Beberapa contoh manfaat yang didapatkan oleh nasabah atau pihak tertanggung adalah m
emberikan rasa aman dan ketenangan hidup, terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan, memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan serta memudahkan urusan. Sedangkan bagi pihak penyelenggara asuransi, maka manfaat yang didapat adalah adanya keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah, keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain dan keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat-surat berharga. Namun beberapa kasus berkenaan dengan penyelenggaraan asuransi masih banyak menuai kasus sehingga diperlukan peran pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk mengatasi hal ini.



0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.

Kajian with Teman Temani : Women In Islam !

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh ! Selamat pagi pals! salam dari Jember yang setia dengan langit birunya. Kali ini, ( seperti...

Flag Counter