Assalamualaikum! Kembali lagi dengan Atika :)
Kali ini aku mau share sedikit pengetahuan dan rangkuman ringkas buat kamu yang sedang mempelajari tentang Asuransi! So, simak abik baik ya materinya :)
.
.
Asuransi
Pengertian
asuransi menurut KUHD pasal 246
disebutkan bahwa "asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian
dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung,
dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tidak tentu". Suatu bentuk
perjanjian asuransi tidak akan sah jika tidak memenuhi beberapa syarat sah
asuransi yaitu kesepakatan (consensus),
kewenangan (authory),
klausa yang halal, dan adanya objek tertentu yang meliputi
benda yang diasuransikan, manusia dan hak serta kepentingan yang melekat.
Elemen
yuridis asuransi meliputi adanya pihak tertanggung dan adanya pihak penanggung
yang dihubungkan dengan adanya kontrak asuransi, adanya suatu kerugian serta
adanya peristiwa tertentu yang mungkin akan terjadi, dan adanya uang premi yang
dibayar oleh penanggung kepada tertanggung. Dalam kontrak asuransi, pihak
tertanggung membayar premi, sedangkan pihak penanggung membayar sejumlah ganti
rugi jika peristiwa tertentu terjadi yang merugikan pihak tertanggung disertai
bukti.
Dalam asuransi, terdapat beberapa jenis resiko yang
mungkin ditanggung pihak tertanggung yang meliputi resiko murni, resiko spekulasi, resiko khusus,
resiko fundamental, resiko statis, risiko dinamis. Resiko tersebut dapat
ditangani dengan cara antara lain dengan menghindari
resiko (avoidance), mengurangi resiko (reduction), mempertahankan
resiko (retention), membagi resiko (risk sharing), mengalihkan
resiko (transfer)
Beberapa asas yang ada dalam asuransi meliputi asas idemnity, asas kepentingan yang dapat
diasuransi (insurableinterest), asas
keterbukaan, asas subrograsi untuk kepentingan penanggung, asas kontrak bersyarat,
asas kontrak untung-untungan.
Asuransi memiliki manfaat baik bagi nasabah maupun pihak asuransi. Beberapa contoh manfaat yang didapatkan oleh nasabah atau pihak tertanggung adalah memberikan rasa aman dan ketenangan hidup, terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan, memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan serta memudahkan urusan. Sedangkan bagi pihak penyelenggara asuransi, maka manfaat yang didapat adalah adanya keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah, keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain dan keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat-surat berharga. Namun beberapa kasus berkenaan dengan penyelenggaraan asuransi masih banyak menuai kasus sehingga diperlukan peran pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk mengatasi hal ini.
0 comments:
Post a Comment